Fitofarmaka adalah bagian OHT yang sudah melalui uji pra klinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dimana bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. (BPOM)
Peningkatan pemanfaatan fitofarmaka sebagai salah satu unggulan produk dalam negeri merupakan rancangan menuju kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
|
Fitofarmaka berbeda dengan obat-obatan kimia dan sintetik. Obat kimia dan sintetis umumnya hanya memiliki satu zat aktif, atau paling banyak beberapa. Hal itu berarti berarti jika ada dua obat kimia yang memiliki zat aktif yang sama dan bentuk sediaan yang sebanding pada konsentrasi yang sama, maka kedua obat tersebut dapat dipertukarkan (bersifat subtitusional).
|
KEAJAIBAN EKSTRAK TUMBUHANContoh disamping tidak berlaku untuk fitofarmaka. Bahan aktif fitofarmaka diambil dari ekstrak herbal. Ekstrak herbal untuk produksi fitofarmaka memiliki banyak zat aktif yang berbeda. Kombinasi dan interaksi berbagai zat aktif menimbulkan efek positif berupa khasiat untuk pengobatan penyakit (Schwabe).
|
Berdasarkan data Kemenkes tahun 2021, produk terapeutik Area Pengembangan Fitofarmaka Indonesia memiliki banyak peluang untuk direalisasikan hingga proses hilirisasi. |
|
address |
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Gedung Kementerian Perindustrian RI lt. 10 Jl. Gatot Subroto No.Kav. 52-53, RT.1/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 |